Selasa, 31 Januari 2017

Pengumuman Batas Akhir Perbaikan Nilai Berkasus

Berdasarkan hasil keputusan  rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua - Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ),  maka disampaikan hal - hal sebagai berikut :

- Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan,
- Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan  di lingkup STAIN Parepare

- Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus,  yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan.

- Nilai - nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan

- Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus

 

Kepala UPT TIPD STAIN Parepare

Muh. Ahsan, M.Si

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar