Berdasarkan hasil keputusan rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua - Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ), maka disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan,
- Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan di lingkup STAIN Parepare
- Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus, yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan.
- Nilai - nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan
- Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus
Kepala UPT TIPD STAIN Parepare
Muh. Ahsan, M.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar