Kamis, 22 Februari 2018

Pengumuman Perbaikan KRS dan Perpanjangan Pembayaran Tahun ajaran 2017/2018 Genap

Sehubungan dengan masih adanya beberapa mahasiswa yang mengalami kendala terkait proses pembayaran dan pengambilan KRS sampai batas berakhirnya masa Pembayaran dan KRS  - semester Genap Tahun ajaran 2017/2018 pada tanggal 15 Februari tahun 2018 -, maka yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Jurusan masing - masing untuk dipertimbangkan, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Jurusan masing - masing,  selambat - lambatnya Tgl 23 Februari 2018 , Pukul 10.00 Wita , dengan menyertakan alasan keterlambatan.

  • Keputusan dan rekomendasi Ketua Jurusan atas status mahasiswa ( Kuliah atau Cuti ) bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dengan mempertimbangkan faktor - faktor dan latar belakang penyebab keterlambatan proses Pembayaran dan KRS  tersebut.


 

TTD :




  • Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan STAIN Parepare

  • Ketua - Ketua Jurusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar