- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Jurusan masing - masing, selambat - lambatnya Tgl 23 Februari 2018 , Pukul 10.00 Wita , dengan menyertakan alasan keterlambatan.
- Keputusan dan rekomendasi Ketua Jurusan atas status mahasiswa ( Kuliah atau Cuti ) bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, dengan mempertimbangkan faktor - faktor dan latar belakang penyebab keterlambatan proses Pembayaran dan KRS tersebut.
TTD :
- Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan STAIN Parepare
- Ketua - Ketua Jurusan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar