IAIN Parepare--- Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (P3M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melaksanakan workshop Hak Kekayaan Intelektual di ruang Seminar Pascasarjana IAIN Parepare, Jum'at (19/10).
Sebanyak 25 peserta yang merupakan dosen IAIN Parepare. Workshop ini akan berlangsung mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2018.
Hadir pemateri Dr. Ahmad Sultra Rustan, M. Si dan Dr. Wahyudin Darmalaksana, M. Ag.
Kepala P3M IAIN Parepare, Dr. Zainal Said menganggap kegiatan ini sangat penting dilaksanakan. “Kegiatan ini sangat penting untuk lembaga ke depan, khususnya bagi teman-teman dosen. Ada beberapa karya yang terbit tapi ini belum terfasilitasi secara legal,” ucapnya.
[caption id="attachment_9113" align="alignnone" width="300"] Foto mulai sisi kiri Dr. Zainal Said, M.H (Kepala P3M IAIN Parepare), Muhammad Djunaidi, M. Ag (Wakil Rektor I), Dr. Wahyudin Darmalaksana, M. Ag (Pemateri)[/caption]
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I bidang Kemasiswaan dan Kelembagaan IAIN Parepare, Muhammad Djunaidi memberikan beberapa contoh-contoh kasus pengklaiman karya apabila tidak didaftarkan sebagai Hak Cipta ataupun Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Ini sebagai antisipasi terhadap pelanggaran hak oleh pihak-pihak lain,” ungkap Muhammad Djunaidi, Wakil Rektor I sebelum membuka kegiatan.
Dikutip Wikipedia.org Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya, yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar